Bagaimana Nasib Uang Lama Setelah BI Keluarkan Uang Baru 2022?
Artinya, seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.
Hal ini katanya tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Baca juga: Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air Jadi Tersangka Korupsi PT Timah, Kejagung Bongkar Sebab