Berikut Syarat Baru Naik Pesawat, Tak Perlu Tes PCR dan Antigen Lagi!
Syarat baru bagi pelaku perjalan menggunakan pesawat, tidak harus tes PCR dan swab antigen lagi /pixabay.com
"Seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II mulai besok, Senin 29 Agustus 2022, memberlakukan ketentuan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan N.82/ 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," jelas Akbar dikutip bisnis.com.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan yang tertuang dalam SE Kasatgas No.24/2022.
Sebelumnya, ketentuan pemeriksaan tes PCR atau swab antigen menjadi syarat wajib bagi kalangan pelaku perjalanan dalam negeri yang menaiki transportasi umum baik darat, laut, dan udara.
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
Namun, aturan tersebut dihapuskan dan sebagai gantinya pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan menerima vaksinasi booster yang diberlakukan bagi warga berusia di atas 18 tahun.
(***)