Menu

Berikut Syarat Baru Naik Pesawat, Tak Perlu Tes PCR dan Antigen Lagi!

Amastya 29 Aug 2022, 10:35
Syarat baru bagi pelaku perjalan menggunakan pesawat, tidak harus tes PCR dan swab antigen lagi /pixabay.com
Syarat baru bagi pelaku perjalan menggunakan pesawat, tidak harus tes PCR dan swab antigen lagi /pixabay.com

RIAU24.COM - PT Angkasa Pura II (persero) akan memberlakukan aturan baru hari ini Senin (29/8/2022) terkait syarat naik pesawat sesuai dengan Surat Edaran (SE) No.82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid 19.

Akbar Putra Mardhika selaku VP of Corporate Communication AP II menjelaskan berdasarkan SE No.82/2022 yang berlaku mulai 29 Agustus 2022 menjelaskan aturan baru tersebut dalam keterangan resmi pada Minggu (28/8/2022), sebagai berikut:

  • Penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
  • Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  • Bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  • Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
  • Bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, tapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid 19.

Adanya aturan baru ini membuat ketentuan wajib tes PCR atau Antigen ditiadakan bagi penumpang pesawat  

Lebih lanjut, Akbar mengatakan sesuai SE No.82/2022 juga disebutkan apabila PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Selain itu, setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub Nomor 82/2022.

Syarat tersebut antara lain wajib mendapatkan vaksinasi booster bagi penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas, vaksinasi dosis kedua bagi yang berusia 6-17 tahun, dan bagi yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi.

Bandara-bandara AP II hingga saat ini juga masih membuka sentra vaksinasi booster bagi penumpang pesawat.

Salah satu bandara yang membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia.

Sentra vaksinasi booster di Bandara Soekarno-Hatta terdapat di Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3.

Bandara-bandara AP II yang saat ini melayani penerbangan komersial adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh).

Kemudian, Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

"Seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II mulai besok, Senin 29 Agustus 2022, memberlakukan ketentuan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan N.82/ 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," jelas Akbar dikutip bisnis.com.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan yang tertuang dalam SE Kasatgas No.24/2022.

Sebelumnya, ketentuan pemeriksaan tes PCR atau swab antigen menjadi syarat wajib bagi kalangan pelaku perjalanan dalam negeri yang menaiki transportasi umum baik darat, laut, dan udara.

Namun, aturan tersebut dihapuskan dan sebagai gantinya pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan menerima vaksinasi booster yang diberlakukan bagi warga berusia di atas 18 tahun.

(***)