RIAU24.com Kesehatan 21 Penyakit Ini Ternyata Tidak Di-cover Pihak BPJS Kesehatan, Cek Segera! Zuratul • 30 Aug 2022, 09:21 Ilustrasi (twitter) Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah; Baca juga: Benarkah Tubuh Manusia Perlu Berhari-hari untuk Mencerna Mi Instan? Ini Fakta Sebenarnya Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial; Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Baca juga: Studi: Bakteri Hasil Rekayasa Genetika Mengubah Glukosa Menjadi Pemanis yang Lebih Sehat Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan; atau
Skandal Praktik Medis Ilegal Korsel Terbongkar, Seret Selebriti Terkenal Kesehatan - 18 Dec 2025, 10:14
Mengejutkan, Seorang WNI di Rumania Terkena Kusta, Jadi Kasus Pertama usai 44 Tahun Kesehatan - 18 Dec 2025, 09:44
Mengapa Serangan Jantung Meningkat Tajam di Musim Dingin? Berikut Penjelasan Ahli Kesehatan - 17 Dec 2025, 12:58
Studi: Uban di Rambut Kemungkinan Sedang Memberi Tahu Sesuatu Tentang Kesehatan Anda Kesehatan - 16 Dec 2025, 13:50