Menu

Tak Terima Harga Parkir Naik Warganet Pekanbaru: Semoga Gaji Juga Naik! 

Zuratul 2 Sep 2022, 08:37
Ilustrasi (KompasTv)
Ilustrasi (KompasTv)

RIAU24.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telagh menaikkan tarif parkir terpi jalan umum sejak tanggal 1 September 2022 kemarin. 

Ditetapkan untuk kendaraan roda 2 dari harga Rp1000 naik menjadi Rp2000, sedangkan untuk kendaraan roda 4 dari harga Rp2000 naik menjadi Rp3000, mengutip akun instagram @pkucity pada Selasa (2/9/2022). 

Kenaikam tarid tersebut bedasarkan pada Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas {erwako Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. 

Adapun Perwako tersebut ditandatangani oleh mantan Walikota Pekanbaru Firdaus MT, pada 9 Mei 2022. 

Kenaikam tarif parkir merata untuk seluruh ruas jalan yang ada di Kota Pekanbaru

"Kita juga sudah sebar plang informasi tarif parkir terbaru di sejumlah titik," ujar Yuliarso, mengutip cakaplah. 

Halaman: 12Lihat Semua