Menu

Alfamart Jalan Pelajar Pekanbaru Ini Gratiskan Tarif Parkir, Disaat PEMKO Naikkan Tarif 

Zuratul 2 Sep 2022, 10:07
Ilustrasi (Screenshot)
Ilustrasi (Screenshot)

RIAU24.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telagh menaikkan tarif parkir terpi jalan umum sejak tanggal 1 September 2022 kemarin. 

Ditetapkan untuk kendaraan roda 2 dari harga Rp1000 naik menjadi Rp2000, sedangkan untuk kendaraan roda 4 dari harga Rp2000 naik menjadi Rp3000, mengutip akun instagram @pkucity pada Selasa (2/9/2022). 

Beda hal dengan salah satu cabang Alfamart di Jalan Pelajar Sukajadi, mereka masih tetap menerapkan peraturan tarif parkir pada pertauran awal. 

Hasil dari pantauan Riau24.com, dimana mereka masih menempelkan stiker dengan tulisan 'PARKIS GARTIS, Kunci Ganda Kendaraan Anda. Segala Bentuk Kehilangan Di Luar Tanggung Jawab Kamu Alfamart'. 

Sebelumny, kenaikan tarif tersebut bedasarkan pada Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwako Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. 

Adapun Perwako tersebut ditandatangani oleh mantan Walikota Pekanbaru Firdaus MT, pada 9 Mei 2022. Kenaikam tarif parkir merata untuk seluruh ruas jalan yang ada di Kota Pekanbaru. 

"Kita juga sudah sebar plang informasi tarif parkir terbaru di sejumlah titik," ujar Yuliarso, mengutip cakaplah. 

Sebelumnya memutuskan untuk menaikkan tarif parkir, pihaknya juga sudah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan pada saat rapat itu telah didapatkan sebuah rekomendasi. Bahwa memamg kenaikan tarif perlu disesuaikan dengan mondisi saat ini. 

Survei mengatakan bahwa masyarakat Pekanbaru itu untuk roda dua sebenarnya mampu membayar sekitar Rp4.300 dan roda empat itru Rp6.500, itu kesimpulan dari survei. 

Yuliarso juga mengingatkan soal atitude. Minimal sambut kendaraan itu saat akan parkir, kemudian antar ke lokasi parkirnya. 

(***)