Cerita Suram dan Buram Aktivis Buruh Marsinah
Marsinah. Sumber: Detik.com
Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas.
Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni).
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan