Menu

Bahas PPHN, Fraksi Golkar MPR RI Adakan FGD

Riko 8 Sep 2022, 20:02
Fraksi Golkar MPR RI Adakan FGD bahas PPHN
Fraksi Golkar MPR RI Adakan FGD bahas PPHN

RIAU24.COM - Fraksi Partai Golkar MPR RI mengadakan Forum Group Diacussion (FGD) di ruang GBHN Nusantara 4 Gedung MPR RI. Kamis (8/9/2022). Kegiatan ini diikuti pimpinan dan anggota fraksi partai Golkar.

Kegiatan ini juga dihadiri pimpinan dan anggota kajian Ketatanegaraan dengan menghadirkan narasumber ahli Hukum Tata Negara Dr. Refly Harun SH,MH,LLM serta Fery Amsari SH,MH,LLM.

Kegiatan ini juga dihadiri Bambang Susatyo dan Adies Kadir aebagai penasehat Fraksi Partai Golkar MPR RI.

Dalam FGD ini tema yang diangkat tentang "urgensi pembentukan PPHN pasca amandemen undang-undang dasar negara 1945".

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena dalam sambutannya menyampaikan bahwa FGD ini penting untuk memberikan masukan untuk Fraksi Partai Golkar MPR RI bagaimana menentukan sikap pada saat menyampaikan pandangannya tentang pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Dalam FGD itu, ada beberapa hal yang dibahas diantaranya apakah MPR punya kewenangan membuat PPHN ketika Konstitusi dan Undang-Undang tidak mengatur Tupoksi MPR membuat PPHN serta bagaimana substansi dan bentuk hukumnya.

Dari pendapat yang disampaikan oleh narasumber maupun pembicara lainnya, sepintas mayoritas  dapat memahami perlunya PPHN, namun tidak dapat  membenarkan bentuk hukum berdasarkan Konvensi Ketatanegaraan 
yang digagas MPR. 

Karena jika pun PPHN akan diwujudkan maka bentuk hukum yang memungkinkan adalah dengan  bentuk hukum Undang-Undang dan dengan cara MPR merekomendasikan kepada DPR membentuk Undang-Undang mengingat Undang-Undang No 17/Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang Jangka waktunya sudah akan berakhir.

Sementara itu ketua MPR RI Bambang Soesatyo sebagai Anggota dan Penasehat Fraksi Partai Golkar MPR RI yang hadir turut menyampaikan Pendapatnya dan menyatakan akan ikut memperjuangkan sikap Fraksi Partai Golkar dalam pembahasan PPHN tersebut.