Daftar 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat Karena Longgarnya Aturan
Potret 5 dan 23 Napi Koruptor yang dibebeaskan KPK Bersyarat Sejak Disahkannya UU No.22 Tahun 2022 (Tribunnews)
8. Andri Tristianto Sutrisna
Eks pejabat Mahkamah Agung inii divonis hukuman 9 tahun penjara pada tahun 2016 atas kasus suap dan gratifikasi.
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar
9. Patrialis Akbar
Eks Hakim Konstitusi ini divonis hukuman 8 tahun pernjara pada tahun 2018 karena menerima suap. Setelah itu diringankan menjadi 7 tahun penjara.
10. Danis Hatmaji
Eks Pimpinan BJB cabang Sukabumi ini dovonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus kredit fiktif.