Daftar 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat Karena Longgarnya Aturan
Potret 5 dan 23 Napi Koruptor yang dibebeaskan KPK Bersyarat Sejak Disahkannya UU No.22 Tahun 2022 (Tribunnews)
5. Syahrul Raja Sampurnajaya
Eks Kepala BAdan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodisi (Bappeti) divonis hukuman 8 tahun penjara pada tahun 2014 karena kasus money laundry atau pencucian uang.
6. Sugiharto
Eks pejabat Kemndagri ini divonis hukuman penjara 5 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara pada tahun 2018 pada kasus korupsi E-KTP.
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar
7. Ojang Suhardi
Eks Bupati Subang ini divonis hukumna 8 tahun penjara di 2017 karena kasus korupsi BPJS, suap, dan pencucian uang.