Uang Dibawa Kabur WNA, Putri Indonesia 2002 Fannie Kini Berharap Pelaku Ditahan
Uang Dibawa Kabur WNA, Putri Indonesia 2002 Fannie Kini Berharap Pelaku Ditahan
Atas kejadian tersebut membuat Fannie juga berharap sang WNA untuk segera ditahan.
"Dan kalau perlu, si WNA tersebut ditahan dalam tahanan," harapnya.
Nantinya laporan tersebut akan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Manfaatkan 135 Hektar Lahan, Produktif, Lapas Nusakambangan Dapat Apresiasi dari Titiek Sueharto