Menu

Banyak Tuai Pujian Soal Ketegasan KLHK RI Soal Proses Hukum dan Menahan Management PT SIPP

Dahari 29 Sep 2022, 08:11
Roby Leonardo
Roby Leonardo

RIAU24.COM -BENGKALIS - Tim Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Gakkum KLHK RI) diminta bersikap tegas dalam menegakkan dan menindaklanjuti proses hukum.

Proses hukum tersebut, atas adanya dugaan kasus pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh paparan limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) yang berlokasi dikilometer 6 jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu 28 September 2022 kemarin.

Ketegasan tersebutpun tuai apresiasi dan pujian, salah satunya datang dari pegiat lingkungan hidup Rimba Raya Duri –Riau, Robby Leonardo. Ia menerangkan, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan terhadap EK, selaku Direktur PT SIPP di Rutan kelas I Salemba dan AN selaku Manager di Rutan Bareskrim Mabes Polri, sebagai diduga tersangka pencemaran lingkungan hidup sangatlah tepat sekali.

“Sebab banyak dampak yang diduga disebabkan paparan limbah hasil produksi minyak sawit PT SIPP Duri sangat merusak lingkungan dan sangat membahayakan ekosistem. Selain dari sisi lingkungan, dampak limbah tersebut bisa saja mengganggu kesehatan warga bila terpapar intens. Oleh karena itu, ketegasan Tim Gakkum KLHK RI sangat kita puji dan apresiasi,"kata Robby.

Tegasnya lagi, tindakan tersebut bakal berimplikasi pada setiap lini produksi minyak nabati yang ada di Bumi Lancang Kuning, Riau. 

“Ketegasan ini, tentunya juga berdampak pada pabrik-pabrik lainnya. Maka potensi (dugaan red,) pencemaran lingkungan hasil produksi minyak sawit akan menurun atau bahkan dapat dicegah. Sebab bila kedapatan melanggar, bakal ditindak tegas seperti PT SIPP,” ungkapnya.

Selain kepada KLHK RI, Roby juga haturkan pujian kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Kecamatan Mandau, Tim Hukum dan masyarakat Duri atas kekompakannya dalam menolak, mengecam perbuatan melawan hukum yang disangkakan terhadap management PT SIPP.

“Ketegasan Pemkab Bengkalis, Upika Mandau, Tim Hukum dan masyarakat Duri juga kita apresiasi. Mereka sangat kompak dalam menjaga kelestarian lingkungan. Semoga ketegasan ini mengakar dan menjadi pondasi kokoh di lini produksi minyak sawit di Negeri Junjungan. Rimba Raya sangat mengapresiasi kinerja setiap pihak yang sukses menegakkan hukum di negeri ini, salam lestari selalu,”ujarnya.

Sebagaimana diketahui, management PT SIPP telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dengan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jumcto Pasal 55 KUHAP.

Perusahaan dan managemen penggerak di dalamnya disebut terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Atas perbuatan itu, para tersangka terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.