Menu

Aturan Baru! Kemendikbudristek Masukan Pakaian Adat Sebagai Seragam Sekolah SD hinggga SMA

Zuratul 12 Oct 2022, 10:54
Potret Anak SD Gunakan Baju Adat Saat Kesekolah. (Dok. Tribun)
Potret Anak SD Gunakan Baju Adat Saat Kesekolah. (Dok. Tribun)

RIAU24.COM - Aturan baru tersebut tertuang dalam Paraturan Mendikbudristek Nomor 50 thaun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragan Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Permendikbudristek dikutip, Selasa (11/10/2022). 

Pengaturan seragam ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik. 

Meningkatnya kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta didik. 

Aturan seragam siswa ini menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah. 

- Pakaian Seragam Nasional 

Halaman: 12Lihat Semua