Menu

Mahfud MD Sebut Koruptor Harus Dimiskinkan, RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Amastya 21 Oct 2022, 09:40
Mahfud MD sebut RUU Perampasan Aset Tindak Pidana harus segera disahkan, koruptor harus dimiskinkan
Mahfud MD sebut RUU Perampasan Aset Tindak Pidana harus segera disahkan, koruptor harus dimiskinkan

RIAU24.COM - Terkait RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Mahfud MD mendesak agar DPR RI segera mengesahkan RUU tersebut. Pasalnya ia menilai koruptor harus dimiskinkan.

Mahfud MD menyampaikan pernyataan tersebut saat ia menjadi salah satu narasumber dalam pemaparan Survei Nasional Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengangkat tema ‘Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegakan Hukum dan Persepsi terhadap Kasus Kanjuruhan’ Kamis (20/10/2022).

"Sama seperti UU Perampasan Aset. Siapa pun yang terlibat korupsi, itu hartanya dirampas dulu tanpa harus menunggu vonis, banding, naik banding sampai kasasi, PK. Itu perampasan aset, takut koruptor sama itu. Ini hanya beredar di kalangan elite," ujar Mahfud MD.

Pada kesempatan itu, Mahfud juga mengungkapkan pada saat pertama kali diusulkan oleh pemerintah, DPR justru menolak keberadaan RUU tersebut.

"Tapi yang UU Perampasan Aset ini masih dinego setelah ditolak, kita ajukan lagi, ditolak kita ajukan lagi. Dan sekarang sedang masuk Prolegnas. Nah itu penting, tolong dikampanyekan juga oleh semuanya UU Perampasan Aset ini dalam Tindak Pidana," terangnya.

Ia juga mengungkapkan, dahulu RUU Perampasan Aset memang sempat menjadi rebutan antara kementerian. Hal itu terkait dengan aset yang disita dari koruptor akan dikelola oleh siapa.

"Dulu ini sudah selesai namun ada perebutan peran antara Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kemkumham. Kejagung bilang aset dirampas itu harus disimpan di Kejagung, Kementerian Keuangan bilang bukan karena itu milik kekayaan negara jadi Kementerian Keuangan di Dirjen Kekayaan Negara (DJKN). Lalu Kemenkumham memiliki rumah rampasan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan saat sudah mencapai kata sepakat di eksekutif, halangan tersebut saat ini justru ada di legislatif.

"Dulu di titik tersebut kita gak ketemu. Sekarang sudah dipertemukan, diserahkan ke DPR, cuman DPR nya yang belum mau. Itu saudara yang tidak populer, tidak banyak rakyat tahu, tapi ini sangat penting. Jadi perhatian kita bukan hanya yang mau diketahui rakyat. Ini penting untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, mari kita perjuangkan sama-sama. Terlepas dari soal rakyat atau tidak," katanya.

Sebelumnya, Mahfud MD telah menyampaikan pesan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera diselesaikan.

"Presiden berkali-kali mengatakan, tolong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam tindak pidana itu segera disahkan," ujarnya.