Menu

Jadi Inspektur Upacara di MAN 1 Rohil, Kajari Ingatkan Bahaya Bullying dan UU ITE

Khairul Amri 24 Oct 2022, 18:51
foto. istimewa
foto. istimewa

RIAU24.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir (Rohil) Yuliarni Appy SH MH  menjadi Inspektur upacara di MAN 1 Rokan Hilir, Senin, 24 Oktober 2022 pagi. 

Kedatangan Kajari dalam rangka program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MAN 1 Rokan Hilir tersebut didampingi Kasi Intel Yogi Hendra SH MH Kabsusi Ekmon Wendi Efradot Sihombing.SH dan disambut hangat oleh pihak sekolah.

Kajari menyebutkan, program jaksa masuk sekolah ini digelar untuk menumbuh kembangkan kesadaran hukum pelajar yang ada di sekolah ini.

"Para pelajar sudah seharusnya mendapat pengetahuan hukum sejak dini dan Ini salah satu program unggulan yang secara rutin kita laksanakan guna memberikan pemahaman hukum kepada para siswa yang cenderung terjadi yaitu tentang banyaknya perundungan di sekolah  bullying, bahaya narkoba serta terjadinya pergaulan bebas maupun UU ITE," kata Yuliarni.

Yuliarni menerangkan, disamping fungsi penegakan hukum, Kejari juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penyuluhan dan penerangan hukum di sekolah- sekolah."

Dalam program JMS di MAN 1 Rokan Hilir tersebut, Kajari menyampaikan kenakalan remaja merupakan perilaku yang menyimpang dan melanggar hukum aturan aturan yang ada di sekolah.Kenakalan remaja yang sering terjadi di sekolah seperti tawuran, bolos sekolah, bahkan sampai merusak fasilitas sekolah.

"Kami sangat senang melihat antusias para siswa- siswi  yang begitu tinggi dalam mengikuti kegiatan ini. Para siswa juga sangat aktif dalam memberikan dan menjawab pertanyaan, " sebutnya. 

Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH MH menambahkan, program JMS secara rutin dilaksanakan pihaknya ke setiap sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Rohil. 

"Keberadaan Kejaksaan disini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum. Dimana, hukum harus dipahami mulai dari bangku sekolah," terangnya. Kasi Intel juga sebagai pemateri menyampaikan bahwa  guru-guru juga  mendidik anak di sekolah tidak lagi 
menggunakan kekerasan secara fisik maupun psikis,karena perbuatan tersebut masuk dalam perbuatan pidana dan ada sanksi hukumannya 

Dengan pelaksanaan Jaksa Masuk Sekolah ini Kasi Intel berharap guru guru juga melakukan pendekatan langsung kepada siswa siswi yakni dengan bimbingan yang diberikan secara pribadi pada remaja itu sendiri. Melalui percakapan mengungkapkan kesulitan remaja dan membantu mengatasinya sehingga kenakalan remaja diluar sekolah tidak terjadi. Sehingga siswa siswi akan lebih mengerti dan mengenal hukum itu sendiri sehingga  siswa siswi terhindar dari hukuman.