Menu

Untuk Menghindari Pembayaran Hutang Piutang dan Ansuransi, Pasutri Tega Bunuh ODGJ Dengan Cara Dibakar

Dahari 1 Nov 2022, 15:58
Tersangka Hendra otak pelaku pembunuhan di Talang Muandau Kab Bengkalis
Tersangka Hendra otak pelaku pembunuhan di Talang Muandau Kab Bengkalis

Adapun pasal yang dipersangkakan dan ancaman hukuman terhadap tersangka Pasal 340 Jo 338 Jo 55 Ayat (1) KUHPidana yang berbunyi, Pasal 340, barang siapa dengan sengaja dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dipidana mati atau penjara seumur hidup.

Pasal 338 berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun. Dan pasal 55 ayat (1) dipidanakan sebagai pelaku mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

 

Halaman: 12Lihat Semua