Tak Lolos Verifikasi KPU, Partai Prima Langsung Beberkan Penyebabnya
"Nah, bedanya di mana sebenernya? Kalau dikontekskan dalam Pemilu 2024, sebenarnya tidak ada perbedaan harusnya, harusnya sama semua, partai lama pun harus verifikasi faktual," sebutnya.
Sebelum mengakhiri, Alif menegaskan bahwa keputusan KPU ini bukanlah keputusan final dan akhir perjuangan Prima untuk berkompetisi di Pemilu 2024.
Ia menyatakan, Prima telah berkonsultasi dengan tim hukum untuk mengajukan langkah hukum, salah satunya menggungat keputusan KPU ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Baca juga: Gambaran Ekonomi Indonesia di Tahun 2045
"Sudah fix (mengajukan gugatan ke PTUN), ini kami lagi konsultasi dengan tim hukum kami, sementara dalam proses pembuatan gugatan," sebutnya.