Kata Pigai Setelah Digugat Bawahan Sendiri
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Sumber: kumparan.com
RIAU24.COM - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengomentari gugatan yang dilayangkan bawahan kepadanya.
Hal ini diawali mutasi pegawai yang dilakukannya. Namun berujung gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, hal itu dilakukan atas dasar kinerja, dikutip dari rmol.id, Selasa, 7 April 2026.
"Saya menteri yang tidak pernah non-job-kan pegawai, artinya kalau saya geserkan orang berarti ukuran profesional," ujarnya.
Baca juga: Melihat Nasib Politik Anies Baswedan
Menurutnya, mutasi dilakukan setelah evaluasi kinerja, terutama terkait serapan anggaran yang dinilai belum optimal.
Dia menargetkan serapan anggaran tinggi, namun capaian di salah satu unit justru menjadi yang terendah.