Menu

Pengadilan Selandia Baru Memutuskan Mendukung Penurunan Usia Pemilih Dari 18 Tahun Menjadi 16 Tahun

Devi 21 Nov 2022, 16:14
Pengadilan Selandia Baru Memutuskan Mendukung Penurunan Usia Pemilih Dari 18 Tahun Menjadi 16 Tahun
Pengadilan Selandia Baru Memutuskan Mendukung Penurunan Usia Pemilih Dari 18 Tahun Menjadi 16 Tahun

“Saya pribadi mendukung penurunan usia pemilih tetapi itu bukan masalah bagi saya atau bahkan pemerintah,” kata Ardern, sebelum menambahkan, “Setiap perubahan dalam undang-undang pemilu seperti ini membutuhkan 75 persen dukungan anggota parlemen.”

Menurut laporan, pemerintah yang berkuasa diperkirakan akan mengajukan proposal di parlemen dalam beberapa bulan mendatang. Namun, perubahan apa pun yang dibuat terkait aturan tersebut tidak akan berlaku hingga setelah pemilihan umum tahun depan. 

Baca selengkapnya: Setelah pajak 'kentut sapi', otoritas Selandia Baru menyarankan 'pajak permen lolipop' Halloween. Hadapi reaksi instan

Pengadilan sedang mendengarkan petisi yang diajukan oleh kelompok yang disebut 'Make It 16 campaign'. Menurut para juru kampanye, keputusan hari Senin adalah puncak dari kasus dua tahun yang diperjuangkan kelompok tersebut - menuntut pemilih muda diberi kekuatan untuk memutuskan masa depan mereka dengan memberikan suara pada isu-isu seperti perubahan iklim, keputusan pemulihan pandemi, dan banyak lagi. 

“Ini adalah sejarah. Pemerintah dan parlemen tidak dapat mengabaikan pesan hukum dan moral yang begitu jelas. Mereka harus membiarkan kami memilih," kata Caeden Tipler, salah satu direktur kampanye Make It 16. 

 

Sambungan berita: ***
Halaman: 123Lihat Semua