RIAU24.com Internasional Pengadilan Selandia Baru Memutuskan Mendukung Penurunan Usia Pemilih Dari 18 Tahun Menjadi 16 Tahun Devi • 21 Nov 2022, 16:14 Pengadilan Selandia Baru Memutuskan Mendukung Penurunan Usia Pemilih Dari 18 Tahun Menjadi 16 Tahun *** Baca juga: Bikin Aula Raksasa Rp 4,9 Triliun di Gedung Putih, Trump Digugat
Trump Memberlakukan Larangan Perjalanan Terhadap 7 Negara Lagi dan Pemegang Paspor Palestina Internasional - 17 Dec 2025, 12:53
PM Australia Akan Perketat UU Senjata Api usai Penembakan Massal di Bondi Internasional - 17 Dec 2025, 13:42
Kanada Memperluas Kelayakan Kewarganegaraan Bagi Orang yang Lahir dan Diadopsi di Luar Negeri Internasional - 17 Dec 2025, 12:47
Badai Dahsyat Merobohkan Replika Patung Liberty di Rio Grande do Sul, Brasil Internasional - 16 Dec 2025, 13:27