Menu

Jelang Pemilu 2024, Dewan Pers Serukan 4 Poin Penting

Amastya 16 Dec 2022, 11:10
Dewan Pers serukan empat poin jelang Pemilu 2024 /jawapos.com
Dewan Pers serukan empat poin jelang Pemilu 2024 /jawapos.com

RIAU24.COM - Menjelang Pemilu 2024 mendatang, Dewan Pers mengingkatkan kembali mengenai asas, fungsi, dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan.

Saat ini tahapan telah sampai pada penetapan partai politik dan nomor urut peserta Pemilu.

Muhamad Agung Dharmajaya selaku Plt Ketua Dewan Pers mengatakan, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Kemudian Pasal 6 UU yang sama, menyebut lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

"Setiap menjelang pelaksanaan Pemilu, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran atau seruan kepada komunitas pers. Terakhir, pada 2018 Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019," kata Muhamad Agung Dharmajaya dalam siaran persnya, Rabu (14/12/2022).

"Dewan Pers berupaya maksimal mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 melalui peningkatan profesionalisme wartawan dan pengawasan," katanya.

Halaman: 12Lihat Semua