Menu

Digugat Partai Ummat, KPU Siap Hadiri Sidang Mediasi di Bawaslu Hari Ini

Amastya 19 Dec 2022, 10:03
Hari ini KPU dan Partai Ummat akan lakukan sidang mediasi di kantor Bawaslu
Hari ini KPU dan Partai Ummat akan lakukan sidang mediasi di kantor Bawaslu

RIAU24.COM Partai Ummat telah mengajukan gugatan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait tidak lolosnya mereka menjadi peserta Pemilu 2024.

Menanggapi hal tersebut KPU telah menyatakan siap untuk menghadiri sidang mediasi bersama Partai Ummat di

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menghadiri sidang mediasi bareng Partai Ummat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada hari ini Senin, 19 Desember 2022.

"KPU akan datang di sidang mediasi dalam rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin 19 Desember 2022 jam 10 pagi," ujar Idham Holik selaku Komisioner KPU pada Minggu (18/12/2022).

Idham mengatakan hadirnya KPU atas gugatan Partai Ummat dikarenakan pihaknya menghargai dan menghormati prosedur hukum yang telah ditetapkan.

"KPU menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun PTUN. Hal ini diatur dalam Pasal 466 - 472 UU No. 7 Tahun 2017," ungkapnya.

Idham juga menambahkan, sebagai bentuk kesiapan KPU menghadapi sengketa proses di Bawaslu, pihaknya sudah mengonsolidasikan hal tersebut dengan 2 KPU Provinsi dan 16 KPU Kabupaten dan Kota di 2 provinsi.

"Dimana partai tersebut (Partai Ummat) dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan. Kedua KPU Provinsi tersebut yaitu, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta 5 KPU Kabupaten/Kota yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua," jelasnya.

Sebelumnya, Partai Ummat resmi menggugat hasil verifikasi faktual Pemilu 2024 yang dilakukan KPU ke Bawaslu. Partai yang didirikan Amien Rais ini membawa 6.000 alat bukti.

Diketahui juga, Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik yang tidak lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU dan diumumkan pada Rabu, 14 Desember 2022. Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat di Sulawesi Utara dan NTT.

Karena tak puas dengan keputusan KPU, Partai Ummat mengajukan gugatan ke Bawaslu.

(***)