RIAU24.com Nasional Para Tim Jangan Rusuh, Berikut Larangan Kampanye dalam Pemilu 2024 Rizka • 22 Dec 2022, 11:53 Kampanye merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; Baca juga: Pesan Bambang Sebelum Mundur dari OIKN: Berpihaklah Pada Masyarakat membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye. Baca juga: Bupati Halmahera Kejar Mahasiswa Demo Pakai Parang Berujung Kantor Polisi Selain itu, pelaksana dan tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang melibatkan:
Saham Naik 61 persen, Pemerintah Jokowi Resmi Perpanjang Kontrak Freeport Sampai Cadangan Habis Nasional - 04 Jun 2024, 10:28
Mantan Komandan Densus 88 Ungkap Skenario Keterlibatan Jenderal B di Kasus Timah Nasional - 04 Jun 2024, 21:24
Tak Satu pun Investor yang Masuk, Politikus PDIP Ini Sebut Kepala Otorita IKN Bukan Mundur Tapi Dipecat Nasional - 03 Jun 2024, 18:54
Luhut Setuju Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Daripada Cari Sumbangan Aja Nasional - 04 Jun 2024, 22:22