Perppu Cipta Kerja: Larang Pengusaha Pecat Karyawan yang Menikahi Teman Kantor
Ilustrasi Perppu Cipta Kerja mengatur pengusaha soal pemutusan hubungan kerja (PHK) /net
B. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
C. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
D. Menikah;
E. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar
F. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan;
G. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/ buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;