Hari Ini Bharada E dan Putri Candrawathi Akan Jalani Sidang Tuntutan
![Putri Candrawathi dan Bharada E akan menjalani sidang tuntutan hari ini /](https://portal.riau24.com/news/20230118/riau24_1674006248.jpg)
Putri Candrawathi dan Bharada E akan menjalani sidang tuntutan hari ini /
Ferdy Sambo didakwa telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(***)
Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Pengelolaan Dana Investasi Setoran Haji Haram, Firman Allah jadi Landasan