Menu

Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman 

Zuratul 25 Jan 2023, 10:08
Potret Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Persidangan. (Tribun/Foto)
Potret Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Persidangan. (Tribun/Foto)

RIAU24.COM - Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf kompak minta dibebaskan. Permintaan itu mereka tuangkan dalam nota pembelaan atau pleidoinya.

"Meminta menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa malam, 24 Januari 2023.

Kubu Ferdy Sambo meminta agar majelis hakim menolak seluruh dalil dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Eks Kadiv Propam Polri itu juga telah dituntut hukuman penjara seumur hidup.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum. Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Ferdy Sambo dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula," ujar Ferdy Sambo dilansir Medcom.id. 

Senada, Kuat Ma'ruf minta dibebaskan dari tuntutan hukuman selama delapan tahun penjara. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoinya yang dibacakan oleh tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan.

"Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechtsvervolging)," kata Irwan saat persidangan

Kuat Ma'ruf dinilai tidak ada hubungannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sopir keluarga terdakwa Ferdy Sambo itu minta majelis hakim memutuskan peristiwa hukum yang disebut jaksa penuntut umum tak terbukti.

"Mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana," ucap Irwan.

Ricky Rizal juga memohon minta dibebaskan dari tuntutan delapan tahun penjara. Dia juga klaim tak pernah tahu soal rencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia turut menepis ikut menghendaki menghilangkan nyawa Brigadir J secara bersama-sama.

"Saya tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Ricky Rizal saat persidangan.

Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf merupakan tiga dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara dan Bharada E dituntut selama 12 tahun bui. Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(***)