Mulai 2024, Jakarta Tidak Lagi Menjadi Ibu Kota Negara Indonesia

Rabu, 08 Februari 2023 | 10:37 WIB
DKI Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia mulai 2024 DKI Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia mulai 2024

RIAU24.COM - DKI Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia mulai 2024 mendatang. IKN akan mulai pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur mulai tahun depan.

Baca Juga: Istri Muhammad Rizky Alamsyah Sibuk Flexing, Pegawai Ditjen Hubla Bakal Diperiksa Kemenhub 

Hal itu diungkapkan oleh Bambang Susantono selaku Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara.

Bambang mengatakan Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres pada semester I-2024. Keppres tersebut mengesahkan pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara.

"Mana kala presiden mengeluarkan Kepppres pada 2024, ibu kota akan pindah ke IKN Nusantara. Walaupun 2024, namun persiapan sudah kami lakukan sejak sekarang," ujar Bambang saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/2/2023) dikutip Katadata.

Kemudian, Bambang mengatakan persiapan yang dilakukan di antaranya adalah pemindahan ASN, TNI, dan Polri yang akan dilakukan bertahap. Selain itu, Badan Otoritas juga tengah mempersiapkan pemindahan penyelenggaraan pemerintahan.

Tidak hanya itu, layanan publik lainnya pun harus siap beroperasi pada 2024. Oleh sebab itu, Badan Otoritas harus mempersiapkannya mulai 2023.

Bambang juga mengungkapkan tersisa 559 hari lagi untuk memenuhi instruksi Presiden Joko Widodo agar bisa melakukan upacara Hari Kemerdekaan ke-79 RI di IKN Nusantara.

Pihaknya senantiasa mengoptimalkan berbagai rencana kerja Otorita IKN di 2023 agar bisa menjalankan amanah dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

“Hari ini (red-Senin, 6 Februari) adalah 559 hari hingga 17 Agustus 2024, setiap satu hari berkurang dan tidak ada tanggal merah bagi kami untuk melaksanakan amanah dari UU yang Bapak/Ibu punyai,” ucapnya.

Baca Juga: Duka TNI-Polri, 2 Prajurit Gugur saat Amankan Tarawih di Papua 

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa saat ini Otoritas IKN telah mempunyai Badan Anggaran. Namun demikian, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA dari Kementerian Keuangan belum diterima.

Otoritas IKN mengajukan anggaran sebanyak Rp650 miliar dan telah disetujui oleh Kemenkeu dan untuk tahap pertama telah diberikan sebanyak Rp250 miliar.

“Kami kira sebagai institusi baru, anggaran ini cukup yang penting bagi kami jangan sampai terlalu lama organisasi ini berjalan tanpa DIPA. Anggaran mungkin ada tapi DIPA-nya belum ada,” tandasnya.

(***)

PenulisR24/tya


Loading...
Loading...