Menu

Bambang Widjojanto Kecam Penarikan Dua Pejabat KPK dan Upaya Mentersangkakan Anies Baswedan 

Zuratul 11 Feb 2023, 11:59
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto . (Kompas/Foto)
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto . (Kompas/Foto)

Dia kemudian lantas kembali mengingatkan, kala Ketua KPK Firli Bahuri berupaya keras mengembalikan pegawai KPK di bidang penyidikan ke Polri yang bernama Rosa dan pegawai penuntutan ke Kejagung atas nama Yadyn, karena menangani kasus Harun Masiku dengan apa adanya.

Selain itu, lanjut dia, publik juga masih mengingat dengan sangat jelas ketika Pimpinan KPK melakukan penyingkiran terhadap 57 pegawainya terkait dengan beberapa kasus besar dan orang-orang yang konsisten menolak perintah untuk berbuat salah atau melanggar hukum.

"Tindakan seperti ini harus disudahi, pimpinan KPK tidak boleh lagi 'one man show', angkuh, ponggah dan bertindak sewenang-wenang melakukan tindakan yang punya indikasi melawan hukum," tegas dia.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah mengirim surat rekomendasi kenaikan pangkat untuk Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto serta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro ke Polri. Surat itu sudah sudah diajukan pada awal November 2022.

"Jadi benar berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Ali menjelaskan, rekomendasi kenaikan pangkat itu berdasarkan hak Karyoto dan Endar untuk mendapatkan pengembangan karir di instansi asalnya. Apalagi, keduanya telah lama bertugas di KPK.

Halaman: 123Lihat Semua