Menu

KUHP Baru dengan Masa Percobaan 10 Tahun, Celah untuk Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Eksekusi Mati? 

Zuratul 14 Feb 2023, 10:44
Foto Ekpresi Ferdy Sambo Usai Pembacaaan Hasil Putusan Hakim atas Kasus Pembunuhan berencana Brigadir Yoshua yang Dilakukannya dengan Antek-Antek. (Dream.co.id/Foto)
Foto Ekpresi Ferdy Sambo Usai Pembacaaan Hasil Putusan Hakim atas Kasus Pembunuhan berencana Brigadir Yoshua yang Dilakukannya dengan Antek-Antek. (Dream.co.id/Foto)

Kemudian, peran terdakwa dalam tindak pidana atau adanya alasan yang meringankan. “Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan,” bunyi Ayat (2) Pasal tersebut. 

Celah bagi terpidana mati untuk lolos dari eksekusi tercantum di Ayat (4) yang menyatakan, "jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan MA".

Eksekusi hukuman mati baru bisa dilaksanakan jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, serta tidak ada harapan untuk memperbaiki. 

“Pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung,” sebagaimana dikutip dari Ayat (5) Pasal 100. Celah lain untuk bisa lolos dari eksekusi diatur dalam Pasal 101. 

Pasal tersebut menyatakan, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati bisa diubah menjadi pidana seumur hidup. 

“Pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden,” sebagaimana dikutip dari Pasal tersebut. Meski telah disahkan pada 6 Desember 2022, KUHP Nasional baru berlaku per Januari 2026.

Sambungan berita: (***) 
Halaman: 123Lihat Semua