Menu

Soal Perubahan Dapil, Bawaslu Riau: Masyarakat Tetap Bisa Memilih

Riko 14 Feb 2023, 21:15
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan dapil dan alokasi kursi. Di Riau ada beberapa Kabupaten yang dapilnya berubah.

Anggota Bawaslu Riau mengatakan meskipun adanya perubahan dapil suara masyarakat tetap akan diakomodir untuk berpartisipasi dalam pemilu 2024 mendatang.

"Tetap diakomodir suara melalui proses coklit. Dan informasinya KPU di aplikasi sidalih sudah disesuaikan nama-nama kecamatan yang baru karena diatur di Permendagri. Hanya saja adminstrasi belum dan menyesuaikan. Karena admistrasi ini  menyangkut seperti ketersediaan KTP, KK, tapi dalam proses menyesuaikan nama-nama yang baru,"ujar komisioner Bawaslu Hasan yang didampingi ketua Bawaslu Alnofrizal dalam acara Hasil Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemililihan (Dapil) di Prov Riau Pada Pemilu Serentak Tahun di kantor Bawaslu Riau. Selasa (14/02/2023).

Hasan juga menegaskan perubahan dapil ini sudah final sesuai dengan PKPU karena penetapannya di KPU RI. Namun apabila ada perubahan tentu KPU pusat yang melakukan perubahan.

Terkait hasil pengawasan Bawaslu terkait hasil penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemililihan (Dapil) di Provinsi Riau Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 diantaranya.

Pertama, untuk Dapil DPRD Provinsi dan Dapil DPR RI (Riau 1 dan Riau 2) yang masih menggunakan Dapil pemilu 2019 terdapat kondisi yang bisa membingungkan masyarakat, yaitu untuk Dapil DPRD Provinsi bahwa Siak dan Pelalawan menjadi satu Dapil Riau 6 dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi sedangkan untuk DPR RI di mana Siak berada di Dapil Riau 1 dan Pelalawan berada di Dapil Riau 2.

Halaman: 12Lihat Semua