Menu

Anas Urbaningrum Bebas di Bulan April, PKN Siapkan Jabatan Khusus Tuk Sang Mantan Terpidana

Amastya 22 Feb 2023, 10:26
PKN telah menyiapkan jabatan khusus untuk Anas Urbaningrum setelah bebas dari penjara /beritajateng.net
PKN telah menyiapkan jabatan khusus untuk Anas Urbaningrum setelah bebas dari penjara /beritajateng.net

RIAU24.COM - Anas Urbaningrum sang terpidana kasus korupsi dikabarkan akan bebas dari hukuman penjara pada bulan April 2023 mendatang.

Hal ini dipastikan oleh I Gede Pasek Suardika selaku Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Pasek mengatakan, setelah Anas keluar dari penjara, PKN akan memberikan jabatan khusus untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Anas akan bekerja bersama mantan Menteri BUMN era Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, yakni Laksamana Sukardi yang baru bergabung dengan PKN.

"Nanti memang kita berharap Mas Anas dan Pak Laks nanti di dalam satu jabatan khusus, sebuah struktur partai yang nanti kita tentukan di bulan April," ujar Pasek di Kantor DPP PKN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2023) dikutip sindonews.com.

Pasek membocorkan struktur ini akan ditempati oleh para tokoh besar lainnya. Nantinya, struktur ini akan bertugas sebagai penentu arah perjuangan sekaligus pergerakan PKN.

"Jadi dia semacam majelis yang secara bersama-sama beliau dengan beberapa lagi tokoh-tokoh yang nanti kami sampaikan," kata Pasek yang juga mantan kader Demokrat.

Dia berharap perjalanan politik yang nantinya akan ditempuh Anas Urbaningrum sama seperti yang pernah dialami Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim. Dia yakin, kesuksesan Anwar Ibrahim untuk bangkit kembali dari kasus hukum yang pernah menjerat juga bisa dirasakan Anas.

"Sehingga pada hari ini (Anwar Ibrahim) dengan partai barunya bisa menjadi perdana menteri, maka kami meyakini juga Mas Anas akan bisa bangkit lagi dan meramaikan dinamika politik yang sudah ada," tandasnya.

Diketahui, sejak 2014 Anas ditahan karena kasus korupsi. Masa hukumannya dipotong Mahkamah Agung (MA) dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

(***)