Menu

Waduh! Purnawirawan TNI Didakwa Merugikan Negara Sebesar Rp 453 Miliar, Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan

Zuratul 2 Mar 2023, 15:16
Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp453,094 miliar dari korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kemhan tahun 2012-2021. (detik.com/Foto)
Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp453,094 miliar dari korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kemhan tahun 2012-2021. (detik.com/Foto)

Kasus itu bermula saat perusahaan Amerika Serikat, Lockheed Martin, mengirimkan surat yang ditandatangani oleh Bary Noakes kepada CEO Asia Cellular Satellite (AceS) pada 7 Januari 2015. Surat itu menyatakan pendorong Satelit Garuda-1 mengalami keadaan yang tidak normal (thruster anomalies). Selain itu, bahan bakar (hydrazine) pada Satelit Garuda-1 telah habis.

Kondisi itu menyebabkan satelit tidak dapat melakukan manuver menjaga stasiun (station keeping) untuk tetap di slot orbitnya. Sehingga, Lockheed Martin merekomendasikan penonaktifan (decommission) Operasi Satelit Garuda-1.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menyatakan pengelolaan slot orbit 123 derajat BT diserahkan ke Kemhan. Sementara, Kemhan tidak punya anggaran untuk pengadaan pengganti Satelit Garuda-1.

Lalu, Arifin meyakinkan Agus untuk diupayakan pengadaan itu. Arifin, Surya, dan Thomas Anthony Van Der Heyden selaku Senior Advisor PT DNK juga memulai kampanye Indonesia terancam kehilangan slot orbit 123 derajat BT dan selamanya bergantung pada satelit asing hingga kedaulatan komunikasi juga disebutkan bakal hilang.

Lebih lanjut, Agus menyetujui menyewa Satelit Artemis. Agus diminta oleh Arifin dan Surya serta Thomas untuk menandatangani kontrak tersebut. Agus sejatinya tak punya kewenangan itu.

"Terdakwa I Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto tidak berkedudukan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Sehingga tidak sesuai dengan tugas pokok dan tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak," jelas penuntut koneksitas.

Halaman: 123Lihat Semua