Menu

Eks Karyawan Bank BUMN Dibekuk Ditreskrimsus Polda Riau Modus Debitur Topengan Penerima KUR

Chairul Hadi 10 Mar 2023, 15:17
Jumpa pers terkait pengungkapan kasus debitur topengan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau
Jumpa pers terkait pengungkapan kasus debitur topengan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau

RIAU24.COM - Sub Direktorat II Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menahan mantan karyawan bank BUMN berinisial RH. Tersangka berurusan dengan aparat hukum setelah membuat pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan 22 debitur topengan.

RH diduga membuat pengajuan KUR kepada 22 orang nasabah dengan iming-iming fee Rp1,5 hingga Rp2 juta. Namun identitas yang digunakan milik orang lain. Modus RH kian mulus lantaran profesinya sebagai staf disalah satu bank BUMN.

Namun sepandai-pandainya RH, perbuatannya akhirnya tercium, setelah salah seorang nasabah yang hendak mengajukan kredit perumahan (KPR) ditolak bank karena berstatus kolektivitas alias kredit macet.

"Korban Muhammad Afdal, mengajukan pembiayan KPR di bank swasta. Saat dicek tercatat dalam sistem OJK berstatus kredit macet," ungkap Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung didampingi Kasubdit II Kompol Teddy Ardian dan Humas Polda Riau AKP Ade Santoso.

Kepolisian yang melakukan penelusuran menemukan, debitur topengan disiapkan tersangka untuk menerima aliran dana KUR, di mana harusnya masing-masing mendapat kucuran Rp25 juta.

"Setelah kita dalami dalam penyelidikan, tidak hanya pelapor saja jadi korbannya, namun sebanyak 22 nasabah dengan status yang sama," lanjut Iwan Manurung dalam jumpa persnya, Jumat 9 Maret 2023 siang.

Akibat perbuatan tersangka, penyidik menghitung kerugian mencapai Rp458 juta. Selain itu, pihak berwajib juga menyita barang bukti lainnya seperti surat dokumen dan lain sebagainya.

Atas perbuatannya, RH pun kini ditahan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 Miliar.

"Kita terus proses sejak kasusnya dilaporkan pada Oktober 2022 lalu, ada dua konstruksi pidana diantaranya pidana perbankan dan itu sudah P-21 (Berkas Dinyatakan Lengkap), dan satu lagi dugaan korupsi. Jadi ada dua berkas terpisah," tambah Kasubdit II Kompol Teddy Ardian.