KPU Ikuti Arahan Bawaslu, Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima
KPU akan mengikuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal sengketa pemilu yang melibatkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Sumber: bisnis.com
Tak hanya itu, Bawaslu juga meminta KPU untuk memberikan kesempatan Prima melakukan verifikasi administrasi melalui sistem informasi partai politik (Sipol).
Untuk waktunya diberikan 10 x 24 jam setelah KPU membuka sistem tersebut.