Menu

Komisi I Kritik Aturan Penunjukan PJ Gubernur Riau

Riko 31 Mar 2023, 16:42
Eddy Mohammad Yatim
Eddy Mohammad Yatim

RIAU24.COM - Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim mengungkapkan aturan baru penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur.

Jika sebelumnya tiga nama Pj Gubernur diusulkan oleh Kemendagri, kini DPRD provinsi bisa ikut mengusulkan tiga nama.

"Tiga nama itu diperoleh setelah masing-masing fraksi di DPRD mengusulkan satu nama. Kalau kita contohkan di DPRD riau, di sini kita ada delapan fraksi, jadi ada delapan nama yang akan diusulkan menjadi Pj," ujar Eddy, Jumat (01/3/2023).

"Setelah itu akan dibentuk tim khusus, entah itu Panja atau Pansus, lalu dikerucutkan menjadi tiga nama dan disampaikan dalam sidang paripurna," bebernya.

Tiga usulan nama calon Pj Gubernur itu kemudian akan diserahkan ke Presiden Jokowi melalui Mendagri, Tito Karnavian.

Aturan baru ini, lanjut Eddy, merupakan kabar baik bagi demokrasi karena proses penunjukan Pj kepala daerah yang lebih terbuka dan masyarakat bisa ikut serta menitipkan aspirasi kepada para anggota dewan di dalam fraksi.

"Tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pj. Salah satunya harus dari eselon I. Tapi setidaknya kita bisa mengusulkan nama-nama yang diketahui masyarakat, yang mengenal daerah riau dengan baik, artinya ini 'kan suara daerah didengar. Walau tetap, keputusan akhir berada di tangan presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus melalui Kabag Otda, Tri Jumarsa Jalil mengatakan, berdasarkan Perpres, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

"Di riau, kepala daerah masa jabatannya berakhir pada 2023 itu bupati Inhil dan pak gubernur (syamsuar)," kata dia.