Menu

Buntut Pengambilalihan Partai Demokrat, AHY Akan Lawan PK yang Diajukan Moeldoko

Rizka 3 Apr 2023, 14:26
Agus Harimurti Yudhoyono
Agus Harimurti Yudhoyono

RIAU24.COM - Kasus Kongres Luar Biasa atau KLB alias kudeta Partai Demokrat memasuki babak baru yang telah diputus oleh Mahkamah Agung atau MA.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyebut Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan eks Sekjen Demokrat versi KLB Jhonny Allen Marbun telah mengakukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan MA yang memenangkan Partai Demokrat yang dipimpin AHY.

Untuk itu, AHY bersama tim kuasa hukum memastikan melawan PK yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.

“Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat, pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total, pada tahun 2021 lalu," kata AHY dilansir dari beritasatu.com, Senin (3/4).

AHY menyebut kasasi telah menolak gugatan Moeldoko lewat putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022. Tapi kini, kata AHY, Moeldoko mengklaim telah menemukan 4 novum alias bukti baru.

Akan tetapi, AHY membantah novum yang diajukan Moeldoko ini bukti baru. Sebab, keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021

Halaman: 12Lihat Semua