PT DKI: Putusan Banding Ferdy Sambo Siap Dibacakan 12 April Mendatang
PT DKI: Putusan Banding Ferdy Sambo Siap Dibacakan 12 April Mendatang. (Koma.id/Foto)
Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan banding.
Cuma Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama.
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
Berikut daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:
1. Ferdy Sambo divonis mati
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara