Menu

Kurir dan Pengguna Narkoba Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 10 Apr 2023, 13:20
Tersangka Asang
Tersangka Asang

RIAU24.COM -BENGKALIS - SIK alias Asang (36) warga gang sepakat kelurahan damon, kecamatan Bengkalis diringkus Satnarkoba lantaran melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis 6 April 2023 kemarin.

Tersangka Asang ditangkap tim opsnal reserse Narkoba Polres Bengkalis disebuah rumah sewa terletak di Jalan wonosari barat gang Damai Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis.

Tersangka yang bekerja sebagai buruh tersebut diduga sebagai kurir dan pengguna narkotika.

"Saat penangkapan, satnarkoba berhasil mengamankan beberapa barang bukti diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang ditemukan antara lain satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram, seperangkat alat isap bong, satu buah kaca pirek, satu buah ginting,"ungkap AKP Toni Armando Kasatnarkoba Polres Bengkalis, Senin 10 April 2023.

Berawal, tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Wonosari Barat Desa Wonosari.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim melakukan lidik terhadap informasi tersebut. Saat itu, tim berhasil mengetahui bahwa target sedang berada disebuah rumah sewa di Jalan Wonosari Barat Gang Damai.

"Kemudian, tim Opsnal melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka SIK yang sedang menggunakan sabu," ujarnya.

Tak sampai disitu, tim opsnal juga melakukan pengembangan dan penggerebekan dirumah seorang pria bernama Ijal yang diduga sebagai sumber barang narkotika yang dijual kepada SIK alias Asang (36).

"Namun, Ijal tidak ditemukan dan diduga sudah melarikan diri. Hasil tes urine yang terhadap tersangka SIK menunjukkan bahwa ia positif menggunakan metamphetamine, tersangka SIK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.