Menu

KPU Bicara Soal Bacaleg Perempuan: Bisa Kurang 30 Persen

Azhar 4 May 2023, 06:45
Keterwakilan bakal calon anggota legislatif perempuan di Pemilu Serentak 2024 dapat mengalami kemunduran. Sumber: kompasiana.com
Keterwakilan bakal calon anggota legislatif perempuan di Pemilu Serentak 2024 dapat mengalami kemunduran. Sumber: kompasiana.com

Sehingga, jika hasil perkalian 1,2 maka minimal perempuan yang didaftarkan adalah satu, atau hanya sebesar 25 persen.

Sedangakan realisasi yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019 sesuai aturan di PKPU 20/2018 menerapkan bilangan ke atas.

Dalam arti, jika hasil perkalian 1,2 maka minimal perempuan yang didaftarkan adalah dua, atau melebihi 30 persen.

Meskipun seperti itu aturan minimal keterwakilan 30 persen bacaleg perempuan dalam PKPU 10/2023 dibuat berdasarkan hasil kesepakatan bersama sejumlah pihak.

Halaman: 12Lihat Semua