Menu

Jual Lahan Negara, Kades Pematang Duku Bengkalis Ditahan Unit Tipikor Polres Bengkalis

Dahari 9 May 2023, 13:50
Press rilis penahanan Kades Pematang Duku Bengkalis
Press rilis penahanan Kades Pematang Duku Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait jual beli lahan HPT sejak 17 Februari 2022 lalu tepatnya di Jalan Pesantren Rt004 Rw004 Dusun Kembung Dalam Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis seluas lebih kurang 14.450 M².

Kepala Desa pematang duku, kecamatan Bengkalis BN alias Badrun yang masih aktif menjabat akhirnya ditahan unit tipikor Satreskrim Polres Bengkalis, Selasa 9 Mei 2023 atas dugaan korupsi.

Tersangka Badrun menyusul Kades Senderak Harianto yang terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri Bengkalis beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Wakapolres Bengkalis Kompol Farris Nursanjaya, Kasatreskrim AKP M Reza dan Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri saat menggelar press rilis.

"Dalam hal ini tersangka ada 2 orang yang merupakan oknum kepala Desa yaitu, Badrun Kades pematang duku dan Harianto selaku kepala Desa senderak. Adapun barang bukti yang diamankan berupa, satu bundel surat keterangan tanah dengan nomor : 116/SKT/2006, tanggal 01 Agustus 2006 dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku atas nama Mhd. Salim,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro 

Kemudian, ungkap Kapolres, barang bukti lainnya berupa satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor: 27/SPGR/2018, tanggal 17 April 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku BN. Satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 137/SPGR/2018, tanggal 26 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku BN dan satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 02/SPGR/2022, tanggal 12 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku. Satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 137/SPGR/2018, 26 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku Badrun tambah Kwitansi Dua orang Pembeli Lahan serta 3 lembar peta telaah status titik kordinat dari BPKH provinsi Riau, satu rangkap foto copy legalisir buku register desa pematang Duku.

"Sedangkan, modus operandi tersangka adalah, yang di gunakan oleh Kedua oknum kepala Desa tersebut adalah dengan cara menjual lahan tersebut kepada orang lain lalu menerbitkan surat kembali untuk dijual kembali oleh Kedua oknum Kepala Desa tersebut,"ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan inspektorat Kabupaten Bengkalis Nomor 24/ITDA-RHS/III/2023, 27 Maret 2023 dengan laporan perjalanan dinas ahli perhitungan harga tafsiran nilai lahan Dr. Nur  Azlina, SE., M.SI, AK., AAP., CA., CERTIPSas, tanggal 06 Desember 2022, dan laporan perjalanan Dinas Bapenda Kabupaten Bengkalis Usman, SE, 13 Oktober 2022. 

"Dan berdasarkan fakta dilapangan setelah dilakukan pengecekan lahan untuk jumlah nilai kerugian keuangan negara dengan beralih fungsi kawasan hutan produksi terbatas (HPT) menjadi lahan pertanian mencapa seratus satu juta seratus lima puluh ribu rupiah dengan harga per meternya Rp 7.000 di x 14.450 per meter dengan total Rp 101.150.000,"bebernya.

Selain itu terhadap lahan tersebut dilakukan penjualan secara berulang ulang sebanyak empat kali penjualan oleh tersangka Badrun selaku Kepala Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis dan Harianto selaku kepala Desa senderak dengan total penjualan secara keseluruhan terhadap lahan tersebut Dua ratus dua puluh juta rupiah.

Berawal dari Laporan Masyarakat Desa Pematang Duku perihal adanya dugaan jual beli lahan milik negara/pemerintah (mangroove/bakau) yang berada di Jalan Pesantren RT.004 RW.004 Dusun Kembung Dalam Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis.

"Dan saat ini masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan ada beberapa orang dan memiliki atas hak atau surat yang sama terhadap objek lahan yang sama. Berdasarkan hal tersebut kemudian unit III tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan cek TKP dan ditemukan sudah adanya tanaman sawit diatas lahan tersebut yang sudah berusia sekitar 2-3 Tahun. 

"Kemudian Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama dengan staf dari Badan pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis melakukan cek TKP dan titik ploting koordinat di TKP, dan dari hasil telaah status titik koordinat yang dikeluarkan Badan Pertahanan Nasional menerangkan untuk titik koordinat satu adalah N.01º25’36,4” E.102º18’30,3” titik koordinat 2 (dua) adalah N.01º25’31,9” E.102º18’29,0” dan titik koordinat ke 3 (tiga) yaitu N.01º25’31,5” E.102º18’30,7” adalah Kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT),"ungkapnya.

Dan setelah itu tim dari unit III tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama dengan personel dari kesatuan pengelolaan hutan (KPH) pulau Bengkalis melakukan cek TKP dan titik ploting koordinat di TKP, dan dari hasil telaah status titik koordinat dikeluarkan oleh kesatuan pengelolaan hutan (KPH) pulau Bengkalis menerangkan adalah kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

"Dari hasil pengambilan titiik koordinat tersebut unit tipidkor polres Bengkalis  kembali berkoordinasi dengan pihak balai pemantapan kawasan hutan BPKH XIX Pekanbaru untuk melakukan telaah dari titik ploting tersebut hingga didapat hasil dari telah tbahwa lahan tersebut adalah kawasan HPT atau lahan milik negara.

Unit Tipidkor Polres Bengkalis kembali berkoordinasi dengan pihak dinas badan pendapatan daerah (Bapenda) untuk  membantu menghitung jumlah kerugian negara akibat beralihnya fungsi kawasan HPT menjadi lahan pertanian masyarakat. Dari penghitungan  tersebut dapat dihitung jumlah kerugian negara  berdasarkan laporan perjalan oleh Dinas Bapenda dan ahli penghitungan kerugian negara.

Pasal yang disangkakan terhadap Harianto kepala Desa Senderak dan Badrun adalah, pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup dan paling singkat 4 tahun penjara.