Bule Denmark yang Pamer Kelamin Bebas atas Tuduhan, Alasan Gangguan Jiwa
Bule Denmark yang Pamer Kelamin Bebas atas Tuduhan, Alasan Gangguan Jiwa. (Twitter/Foto)
"Dari hasil pemeriksaan ini (penyidik) menyatakan yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan tindak pidana-nya. Proses hukum tidak bisa dilanjutkan. Langsung SP3," ucapnya.
Menurut Kapolresta Kombes Bambang, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut dikeluarkan penyidik sah demi hukum dimana sesuai Undang-Undang, orang dengan gangguan kejiwaan terbebas dari tuntunan pidana.
Penyidik Polresta Denpasar pun memberikan SP3 tersebut kepada imigrasi sebagai salah satu dasar untuk dilakukan deportasi.
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
"SP3 itu ditembuskan kepada imigrasi sebagai dasar untuk deportasi," jelas Bambang.
(***)