198 Gram Sabu dan Satu Pelaku Diamankan Polsek Rupat
RIAU24.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 198,07 gram.
Dalam hal ini, seorang laki laki berinisial U (59) diamankan dalam operasi yang dilakukan di kawasan pelabuhan penyeberangan JU Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah kardus mencurigakan yang dititipkan di pelabuhan pompong Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, untuk dikirim ke Kota Dumai.
"Berkat informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap paket yang dicurigai tersebut,"ungkap AKP Faisal, Kamis 11 Juni 2026.
Menurutnya, penangkapan Rabu 10 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapati seorang pria mengambil kardus tersebut di pelabuhan penyeberangan JU Mundam.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket besar diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kardus. Pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.