Menu

198 Gram Sabu dan Satu Pelaku Diamankan Polsek Rupat

Dahari 11 Jun 2026, 16:37
198 Gram Sabu dan Satu Pelaku Diamankan Polsek Rupat
198 Gram Sabu dan Satu Pelaku Diamankan Polsek Rupat

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mengambil paket tersebut atas perintah seseorang inisial D yang berdomisili di wilayah Kecamatan Rupat,"ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan guna menangkap pihak yang diduga terkait dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Namun saat dilakukan upaya penangkapan bersangkutan berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

"Selain dua paket sabu dengan berat 198,07 gram, kami turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu buah kardus yang digunakan sebagai sarana pengiriman barang haram tersebut,"bebernya.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a undang undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Rupat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis.

"Polsek Rupat berkomitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," pungkas AKP Faisal.

Halaman: 12Lihat Semua