Menu

Oknum Brimob Bripka A Nyerahkan Diri, 68 Hari Tidak Dinas Terancam PDTH

Khairul Amri 26 Jun 2023, 20:26
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya didampingi Kabid Propam Polda Riau Kombes Yohanes saat press rilis terkait oknum A yang menyerahkan diri.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya didampingi Kabid Propam Polda Riau Kombes Yohanes saat press rilis terkait oknum A yang menyerahkan diri.

RIAU24.COM - Setelah 68 hari tidak masuk dinas, akhirnya Bripka Andry Dharma Irawan oknum polisi yang viral terkait curhat di medsos menyerahkan diri ke Polda Riau, Senin, 26 Juni 2023.

"Hari ini Bripka Andry telah menyerahkan diri ke Polda Riau, Senin (26/6/2023) sekitar pukul 06.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya yang didampingi Kabid Propam, Kombes Pol Johanes Setiawan, Senin sore.

Kehadiran Bripka Andry ini berkat upaya yang telah dilakukan Bid Propam Polda Riau bersama Tim Brimob Polda Riau untuk melakukan upaya pendekatan persuasif terhadap Bripka Andry.

"Ini berkat pendekatan persuasif yang dilakukan Bid Propam bersama Tim Brimob sehingga Bripka Andry dengan kerelaan datang ke Polda Riau untuk menyerahkan diri terkait dengan tidak masuk dinas atau meninggalkan tugas selama 68 hari," ungkap Nandang.

Saat ini terhadap Bripka Andry kata Nandang telah dilakukan penempatan khusus (Patsus) di Mapolda Riau.

"Saat ini Bripka Andry telah dilakukan penempatan khusus selama 21 hari berkaitan dengan hasil sidang disiplin yang telah dilakukan Sat Brimob Polda Riau. Meskipun Bripka Andry tidak hadir, Brimob telah melakukan kegiatan sidang disiplin terhadap Bripka Andry," bebernya.

Sementara dari hasil penyelidikan dan penyidikan dari Bid Propam Polda Riau bersama Brimob Polda Riau, bahwa Bripka Andry telah melakukan pelanggaran disiplin beberapa kali dan yang keempat telah melakukan pelanggaran kode etik.

"Untuk sidang kode etik menunggu hasil putusan sidang yang menentukan. Untuk sanksi maksimal kode etik bisa saja dari komisi kode etik memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Meskipun yang ringan tentu juga ada," tutup Nandang.

Diberitakan sebelumnya, seorang polisi yang bertugas di Satbrimob Polda Riau mencurahkan rasa kekecewaannya melalui media sosial. Polisi yang menyebut nama dirinya Bripka Andry Dharma Irwan S.AP itu menyoalkan transferan sejumlah uang diduga ke atasannya.

Curhatan itu dalam bentuk video di Instagram dengan akun andrydarmairawan07.2. Dalam akun itu juga menampilkan beberapa bukti percakapan screnshoot dengan Kompol Petrus yang diduga atasannya.

Slide yang diunggah akun itu juga menampilkan screnshoot bukti transferan dengan nilai beragam dengan nama tujuan penerima PHS.

"ijin menyampaikan, Saya Bripka Andry Dharma Irwan, S.A.P. Saya sebelumnya berdinas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau yang berada di Menggala Junction Kabupaten Rokan Hilir. Saya dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru," tulis akun tersebut memberi keterangannya.

Lalu menjelaskan bahwa pada Jumat (3/3/2023) sprint mutasi keluar dan pada Rabu (8/3/2023) sudah menghadap ke tempat baru. Juga menceritakan bahwa, diduga Bripka Andry itu sudah mendatangi Dansat Brimob Polda Riau bersama ibunya yang sedang sakit komplikasi untuk meminta pertimbangan terkait mutasinya.