Menu

90 Persen Baceleg DPR RI, DPRD Hingga DPD Belum Penuhi Syarat Jadi Wakil Rakyat

Azhar 27 Jun 2023, 11:07
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengungkap 90 persen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) belum memenuhi syarat (BMS). Sumber: Sindonews.com
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengungkap 90 persen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) belum memenuhi syarat (BMS). Sumber: Sindonews.com

Pada kesempatan berbeda, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut waktu yang terbatas membuat banyak bakal calon anggota legislatif (bacaleg) masuk kategori belum memenuhi syarat (BMS).

Waktu yang sempit itu, membuat Bacaleg kesulitan mengumpulkan dokumen sebagai syarat pendaftaran.

"Dokumen persyaratan jumlahnya banyak. Ada surat pernyataan, berbagai macam surat pernyataan, kemudian surat keterangan yang harus diperoleh dari lembaga lain. Situasi pendaftaran (saat itu) pasca lebaran, yang (artinya) waktu sangat terbatas untuk memenuhi," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua