Menu

Rahman: 103 Ribu Data di DPT Riau Pemilih Pemula

Riko 1 Jul 2023, 19:02
Abdul Rahman
Abdul Rahman

Dengan data sebanyak 103.118 pemilih potensial non-KTPel, Rahman menyakini waktunya cukup bagi Dikdukcapil menerbitkan KTPel-nya. Ada waktu kurang 7 (tujuh) bulan lebih. Bahkan Disdukcapil terus bergerak, di saat ini saja misalnya KPU Kabupaten Kepulauan Meranti didapatkan informasi sudah menerbitkan 2.000 KTPel baru. 

Disebutkan Rahman, jumlah pemilih non KTP-el se-Riau yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Riau dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Provinsi Riau Pemilu 2024 pada 27 Juni 2023 di Pekanbaru mencapai 103.118 pemilih dan sudah _include_ dalam DPT Riau yang berjumlah 4.732.174 pemilih tersebut.

"Jadi pemilih non KTP-el ini sengaja ditetapkan dan dibuka secara umum dalam Rapat Pleno Terbuka justru untuk merawat hak pilih mereka meskipun belum saatnya berKTP sekarang karena belum berumur 17 tahun tapi akan berumur 17 tahun atau lebih saat  Pemilu 14 Februari 2024", jelas Abdul Rahman anggota KPU Riau yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Riau.

Langkah ini terbilang cukup strategis karena jauh sebelum pencoblosan sudah terdata dan dimasukkan dalam DPT sehingga surat suaranya juga turut disediakan oleh KPU nantinya. Perlu diketahui jumlah pemilih non KTP-el ini pada saat penetapan DPS tanggal 13 April 2023 adalah 110.920 pemilih lalu saat penetapan DPSHP turun 105.775 pemilih dan pada Rekapitulasi DPT tingkat provinsi Riau terus turun diangka 103.118 pemilih.

"Perekaman KTP-el jenis pemilih ini terus berprogres. Jika dihitung perhari ini pun jumlahnya terus mengalami penurunan. Kami baik KPU Provinsi Riau maupun KPU Kabupaten/kota se-Riau sudah berkoordinasi dengan pihak yang berwenang dalam hal ini Disdukcapil baik secara lisan maupun tertulis sebelum penetapan DPT tingkat provinsi agar pemilih jenis ini diatensi secara serius dan tentunya juga menjadi tugas kita bersama untuk terus mengawal proses ini" tambah Rahman.

Untuk diketahui bahwa syarat seseorang dapat menggunakan hak pilihnya di TPS nanti selain terdaftar dalam daftar pemilih juga harus memiliki KTP-el.

Halaman: 12Lihat Semua