Feri Amsari Pertanyakan Keberanian DPR Gunakan Mekanisme Impeachment terhadap Gibran
RIAU24.COM -Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mempertanyakan sikap DPR RI menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Feri yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas menilai mekanisme impeachment atau pemakzulan dapat menjadi salah satu langkah yang ditempuh DPR untuk menyikapi persoalan tersebut.
MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Meski menemukan fakta tersebut, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK beralasan persoalan yang diajukan pemohon tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.