Menu

Feri Amsari Pertanyakan Keberanian DPR Gunakan Mekanisme Impeachment terhadap Gibran

Zuratul • 8 Oct 2026, 11:48
Feri Amsari di podcast Akbar Faizal Uncensored. (Foto: Riau1.com)
Feri Amsari di podcast Akbar Faizal Uncensored. (Foto: Riau1.com)

Status Gibran sebagai calon wakil presiden, menurut MK, telah berakhir setelah ia dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Feri menilai putusan MK tersebut dapat menimbulkan persoalan baru apabila ditindaklanjuti oleh DPR, termasuk terhadap soliditas koalisi partai politik.

"Kalau putusan MK di-follow up oleh DPR pasti akan mengganggu soliditas. Karena MK memang menolak, tidak dapat diterima, tidak terpenuhi syarat, istilah itu," ujar Feri dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/10/2026).

Namun, menurut Feri, putusan MK juga menyampaikan adanya persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran yang menjadi pokok perkara.

"Tetapi memberitahukan bahwa memang ada orang yang tidak punya ijazah dan wakil presiden kita ijazahnya tidak valid," katanya.

Feri kemudian mempertanyakan langkah yang akan diambil DPR setelah adanya putusan tersebut.

Halaman: 123Lihat Semua