Menu

Kejagung Panggil Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo Besok

Zuratul 2 Jul 2023, 21:36
Kejagung Panggil Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo Besok. (detik.com/Foto)
Kejagung Panggil Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo Besok. (detik.com/Foto)

Diketahui kasus BTS Kominfo ini turut menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate dan 7 orang lainnya. Johnny sudah disidang bersama dua terdakwa yakni Yohan Suryanto dan Anang Achmad Latif.

Johnny dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 8 T

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. 

Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. 

Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

Halaman: 123Lihat Semua