Menu

Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Rizka 6 Jul 2023, 13:20
Teddy Minahasa
Teddy Minahasa

RIAU24.COM Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membacakan vonis atas permohonan banding yang diajukan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy.

"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata majelis hakim PT DKI dilansir dari beritsatu.com, Kamis (6/7).

Diberitakan, majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra. Hakim menyatakan Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

Duduk sebagai ketua majelis hakim Sirande Palayukan. Hakim anggota terdiri atas empat orang, yakni Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim, Selasa (9/5).

Dengan putusan ini, Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati yang sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum.

Halaman: 12Lihat Semua